CIMAHI – Kota Cimahi selamat dari ancaman zona merah penularan kasus Corona Virus Disease (Covid-19). Statusnya terkini masih zona oranye meskipun jumlah warganya yang terpapar virus korona mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, jika kondisi belum terkendali, sangat besar kemungkinan Kota Cimahi masuk zona merah atau berisiko tinggi. Kondisi terkini tentunya menjadi alarm bagi semua elemen untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Saat ini saya sampaikan Cimahi masih zona oranye. Tapi 4 strip lagi bisa zona merah kalau tidak kita kendalikan,” ujar Ngatiyana, Selasa (15/6/2021).
Dengan situasi kasus COVID-19 yang belum terkendali, Kota Cimahi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tahap ke-10, yang diberlakukan mulai 15 sampai 28 Juni 2021.
Dalam penerapan PPKM jilid 10 ini, Ngatiyana menginstruksikan seluruh Satgas Penanganan COVID-19 Tingkat Kelurahan untuk memperketat pintu masuk ke wilayah RW. Khusus RW zona merah, dirinya meminta hanya dibuka satu pintu saja melalui penjagaan ketat.
“RW yang zona merah supaya dijaga satu pintu, sehingga gak ada pendatang masuk dari mana-mana,” tegasnya.
Kemudian, kata Ngatiyana, seluruh kekuatan Satgas Penanganan COVID-19 dari semua tingkatan bersama aparat TNI dan Polri bakal melakukan patroli ke tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Seperti pasar-pasar tumpah atau pasar kaget dan tempat-tempat lainnya. “Kita akan intens patroli. Kita akan perketat lagi protokol kesehatan,” ucapnya.
Ngatiyana melanjutkan, semua pusat kegiatan perekonomian tetap boleh beroperasi agar perekonomian masyarakat tetap berjalan. Hanya saja dirinya mengingatkan untuk patuh terhadap protokol kesehatan.
“Kita juga batasi harus tutup jam 21.00 WIB. Kemudian misalnya pasar tumpah kapasitasnya kita batasi misalnya 20 persen,” ujarnya.