JAKARTA – Sejumlah vendor pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek menyatakan memberikan uang kepada mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Penyerahan uang itu disebut sebagai kontribusi, lantaran menjadi vendor pengadaan bansos.
“Kontribusi untuk kegiatan operasional,” kata Direktur PT. Total Abadi Solusindo, M Iqbal saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/6), seperti dikutip dari Jawapos.
Meski demikian, Iqbal mengaku lupa arahan permintaan uang itu berasal dari Joko atau Adi. Tetapi dia meyakini, permintaan uang kontribusi itu tidak dipatok jumlahnya.
“Cuma saya bingung mau kasih apa, akhirnya saya memberikan nilai nominal uang saja Rp 400 juta,” ucap Iqbal.
Iqbal menyatakan, permintaan kontribusi di sela pengerjaan paket bansos tahap 9. Menurutnya, PT Total Abadi Solusindo mendapat jatah pekerjaan pada tahap 6, 9, dan komunitas. Perusahaan tersebut menyediakan total 100 ribu paket.
Dia mengakui, memberikan uang Rp 400 juta di kantor Kemensos. “Rp 400 juta dalam tas. Saya serahkan langsung di meja,” cetus Iqbal.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Direktur PT Global Tri Jaya, Raj Indra Singh. Dia mengakui memberikan uang senilai Rp 100 juta ke Matheus Joko Santoso.
“Ada, Rp 100 juta,” ucap Raj Indra.
Menurut Raj, pemberian uang tersebut saat penyelesaian paket bansos tahap 7.
“Saat itu saya selesai paket (bansos) ke 7 saya terus diminta beliau (Joko) bantu anak-anak, untuk administrasi, membantu anak-anak yang membantu administrasi. Saya serahkan satu kali,” kata Raj.
Dalam persidangan ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa bersama-sama mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari P Batubara, pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dan pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke serta mengamankan uang dengan jumlah Rp 14,5 miliar.