Pelayanan Kesehatan Akan Kena Pajak, Begini Tanggapan Dirut RS Al Ihsan

BANDUNG – Polemik pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% atas layanan publik, salah satunya pelayanan kesehatan, menuai protes masyarakat. Sebagian besar menilai langkah pemerintah itu kelewat batas, sebab situasi ekonomi akibat pandemi masih belum stabil.

Diketahui, draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memuat objek pajak baru, salah satunya pajak pertambahan nilai atas jasa pelayanan kesehatan medis.

Mengenai hal itu, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan, dr Dewi Basmala Gatot, MARS mengutarakan pendapatnya. Menurutnya, rencana pengenaan PPN atas pelayanan kesehatan akan membawa dampak pada kualitas layanan.

“Memang sangat dibutuhkan ya, apalagi di era pandemi Covid ini, mereka banyak sekali ternyata sarana dan prasarana yang harus dipenuhi. Tentu kalau ada alokasi dana seperti itu akan membantu sekali,” tuturnya di Bandung Jumat(11/6).

Dewi pun sepenuhnya mendukung RUU tersebut apabila ke depannya sah menjadi UU. Pemerintah dalam hal ini membuat suatu kebijakan yang telah dihitung dan mempertimbangkan banyak aspek.

“Kalau kita itu prinsipnya mengikuti. Regulasinya kita harus ikut, mengikuti aturan regulasi,” ujarnya.

Dia pun menjelaskan soal jasa pelayanan medis. Menurutnya yang dimaksud jasa pelayanan medis yaitu jasa yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang melayani pasien.

“Aturan dari pemerintah juga dalam hal ini dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) memberikan jasa medis Covid,” pungkasnya.

Selain jasa pelayanan kesehatan, RUU KUP juga mengenai pajak atas barang hasil tambang kecuali batu bara.

Pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN. Antara lain jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Kemudian jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos. (mg1)

Tinggalkan Balasan