SUMEDANG – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di wilayah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang semakin dekat. Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, dari 11 desa yang melaksanakan Pilkades serentak, empat desa tengah mempersiapkan penyelenggaraan.
Empat desa yang siap melakukan Pilkades gelombang pertama diantaranya, Desa Sawahdadap, Cikahuripan, Sindanggalih, dan Desa Pasirnanjung.
Terkait hal itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung Uci Ruhimat mengatakan, semenjak pembukaan pendaftaran calon kepala desa pada 1 Juni 2021 kemarin, sebanyak sembilan orang telah mengambil formulir pendaftaran.
Baca Juga:Cha Eunwoo dan Shin Sung Rok Tidak Lagi Ikut Master In The House, Ini Tanggal Tayang TerakhirnyaDukung Industri Smelter di Sulawesi, PLN Jamin Pasokan Listrik Terpenuhi
“Dari sembilan orang tersebut, baru tujuh orang yang sudah mengembalikan formulir,” ujar Uci di Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung, Kamis (10/6).
Meskipun demikian, Uci menerangkan, hingga saat ini baru enam pendaftar yang dinyatakan telah melengkapi berkas-berkasnya.
Kemudian, Uci memastikan, dari bakal calon Kades Cikahuripan yang berjumlah sembilan orang, belum tentu semua dapat dikatakan sah sebagai calon.
Hal itu dikarenakan setiap bakal calon Kades perlu melengkapi berkas sebelum penutupan pendaftaran berakhir pada Senin (14/6), pukul 16.30 WIB mendatang.
“Dari 9 orang itu, termasuk kades incumbent (petahana) karena sudah mengambil dan mengembalikan formulir,” imbuhnya.
Dalam pemaparannya Uci mengaku senang, lantaran partisipasi warga untuk menjadi Kades di Desa Cikahuripan cukup tinggi.
“Oleh sebab itu, karena Pilkades ini sudah diatur dalam undang-undang, mohon bakal calon untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku,” pungkas Uci.
Baca Juga:Jelang Pilkades Kecamatan Cimanggung, Ini Pesan Camat Bagi Para CalonBentrokan di Tepi Barat dengan Israel, Dua Orang Petugas Palestina Tewas
Mengingat bakal calon Kades di Desa Cikahuripan ada sembilan orang, Uci menjelaskan, nantinya akan dilakukan seleksi akademisi.
“Sesuai aturan calon kades harus 5 orang, apabila lebih kemungkinan akan diseleksi oleh pihak DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) yang biasanya bekerjasama dengan pihak perguruan tinggi,” tutupnya. (mg6)