BANDUNG – Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, menangkis tuduhan penundaan ibadah haji 2021 dialokasi untuk membiayai kepentingan lain.
“Tidak ada, alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan profil risiko low-moderate, 90 persen adalah dalam bentuk surat berharga syariah negara dan sukuk korporasi,” kata Anggito saat diskusi online di Bandung, (9/6).
“Alasan utama pembatalan keuangan haji adalah kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah haji. Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama/KMA 660/2021,” imbuhnya.
Ia mengatakan, jemaah Haji Lunas Tunda 2021 akan menjadi prioritas 2022. Untuk dana setoran lunas 2020 dapat ditempatkan di Bank Syariah dan akan mendapatkan nilai manfaat dari BPKH.
Terkait kabar dengan hutang terhadap Arab Saudi, ia pun membantah. Ia menuturkan dalam laporan Keuangan (LK) BPKH sd LK 2020 tidak ada catatan hutang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian di Arab Saudi.
“Dana Haji per Mei 2021 Rp150 triliun, tetap aman, tidak ada utang akomodasi Arab Saudi dan tidak ada alokasi investasi di infrastruktur yang menimbulkan risiko tinggi bagi dana haji,” katanya.
Tak hanya itu, ia pun menegaskan tidak ada kesulitan dan gagal investasi, tahun 2020. Ia menyebutkan, BPKH membukukan surplus keuangan sebesar > Rp5 triliun dan dana kelolaan tumbuh > 15 persen.
Lebih lanjut, apakah ada Fatwa MUI Terkait dengan Investasi Infrstruktur BPKH?
Ia pun menjawab tidak ada, yang ada adalah Ijtima Ulama 2012 Fatwa tentang pengembangan Dana Haji di instrumen perbankan Syariah dan Sukuk.
Namun, saat disinggung mengenai BPKH melakukan investasi dana haji dengan ijin pemilik, ia pun membenarkan.
“Benar, sudah ada ijin dalam bentuk surat kuasa (akad wakalah) dari Jemaah Haji kepada BPKH sebagai wakil yang sah dari jemaah untuk menerima setoran, mengembangkan dan memanfaatkan untuk keperluan jemaah haji melakukan perjalanan ibadah haji,” katanya. (win)