DEPOK – Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok, Roy Pangharapan meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat agar mengakomodir keluarga tidak mampu pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Afirmasi, tahun ini.
Pasalnya, dikatakan Roy, pada penerimaan peserta didik tahun ini banyak diikuti keluarga kurang mampu, termasuk dari anggota DKR.
“Kurang lebih ada 30-an anggota DKR yang anaknya mengikuti PPDB tahun ini, selalu ketua saya merasa ikut bertanggung jawab dalam mengawal hal ini, dengan harapan agar semua bisa diterima di sekolah negeri,” kata Roy Pangharapan kepada Jabar Ekpres, Selasa (8/6).
Desakan yang dimotori DKR ini berpijak pada informasi di lapangan, di mana terdapat begitu banyak keluarga miskin yang tidak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Padahal, kata dia, secara faktual mereka memiliki cukup bukti untuk dikategorikan sebagai keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu.
“Kriteria miskin secara faktual bisa dicek pada beberapa dokumen pendukung yang dimiliki para keluarga miskin yang tidak terdata di DTKS, misalnya, ada bukti kepemilikan KIS (Kartu Indinesia Sehat), PBI (Penerima Bantuan Iuran), KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang itu jelas membuktikan kalau mereka tergolong keluarga tidak mampu,” beber Roy.
Atas dasar itu, dirinya meminta agar Disdik Jawa Barat tidak tutup mata, terkait persyaratan untuk jalur Afirmasi kelompok KETM (Keluarga Ekonomu Tidak Mampu).
“Sebab, di lapangan tidak semua warga miskin Depok terdata dalam DTKS,” ucap Roy.
Karena itu, pihaknya mendesak Kepala Disdik Jawa Barat agar membuat diskresi (mengambil langkah-langkah tertentu atas nama pimpinan), demi menyelamatkan nasib yang dialami kelompok keluarga ekonomi tidak mampu ini.
“Persoalannya mereka ini kan punya yang namanya dokumen resmi seperti KIS, PBI atau PIP, namun tidak diakomodir di persyaratan KETM? Kan aneh. Untuk itu kami berharap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat perlu mengeluarkan diskresi,” tegas Roy.
DKR sendiri menuntut agar semua siswa miskin diakomodir di sekolah negeri, jangan ada pembatasan hanya 20% saja. Sehingga semua biaya ditanggung negara. (Mg12/hrs)