Adapun terkait jumlah pinjaman atau kredit usaha rakyat (KUR) yang diterima oleh para peserta Petani Milenial dari bjb, akan disesuaikan dengan rencana kebutuhan usaha (RKU) yang dibutuhkan dalam budidaya. Sementara pola pembayaran angsuran dapat dilakukan sesuai dengan siklus usaha yang dibuat dalam RKU tersebut.
“Pembayaran kredit dapat dilakukan baik sesudah panen (yarnen) maupun berdasarkan kesepakatan Bersama. Itulah mengapa kami juga melakukan assessment terhadap para offtaker tersebut. Tujuannya untuk meningkatkan skala usaha petani dengan metode kemitraan dari hulu hingga hilir,” ungkap Widi.