“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan perangkat daerah pengusul Raperda. Itu untuk penyempurnaan naskah akademik terhadap Raperda tersebut,” tambah dia lagi.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menuturkan, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihaknya mengusulkan tiga Raperda yang harus dibahas dan disahkan menjadi Perda.
Dia menilai, ketiga usulan Raperda ini sangat penting bagi keberlangsungan pembangunan Kota Depok. Sebab, berdasarkan perkembangannya Perda dibutuhkan karena ada aturan yang lebih tinggi. Dengan begitu, pemerintah daerah butuh aturan turunan yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat Kota Depok.
Selain itu, Perda diusulkan juga karena kebutuhan untuk payung hukum dalam pelaksanaan pembangunan atau pelaksana kebijakan kepala daerah.
Adapun tiga Raperda yang diusulkan di antaranya, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2021 -2026, Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
‘’Jadi saya harap tiga Raperda yang diusulkan oleh Pemkot Depok itu bisa disetujui oleh dewan, sehingga, tahap selanjutnya akan dilakukan pembahasan melalui Pansus serta masukan dari para akademisi dan kelompok masyarakat,’’tutup Imam. (rls/yan)