DEPOK – DPRD Kota Depok menggelar sidang paripurna dengan tiga agenda pembahasan. Di antaranya, penyampaian hasil reses masa sidang kedua tahun 2021, Penetapan Propemperda Kota Depok Tahun 2022, dan Penyampaian Tiga Raperda Kota Depok.
Sidang Paripurna dihadiri Ketua DPRD Kota Depok, Teuku Muhammad Yusufsyah Putra dan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, beserta tujuh fraksi.
Anggota Fraksi PKS DPRD Depok Imam Musanto mengatakan, seluruh anggota dewan telah melaksanakan reses di dapilnya masing-masing sesuai dengan aturan.
Dari hasil reses itu, banyak diterima berbagai aspirasi dari warga Kota Depok. Sehingga, hasil reses dari seluruh fraksi akan dihimpun untuk dijadikan usulan atau rekomendasi kepada Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok.
Ketika reses, lanjut Imam, berbagai keluhan masyarakat mencuat. Terutama masalah dampak ekonomi di masa pandemi, masalah kesehatan, Bansos, Pendidikan, dan lainnya.
‘’Jadi itu semua kita akan sampaikan kepada Wali Kota Depok tentang aspirasi warga yang diperoleh selama reses agar ditindaklanjuti,’’ucap Imam.
Pada Agenda sidang selanjutnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok Ikravany Hilman, telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun anggaran 2022.
Hal tersebut disampaikan saat rapat paripurna DPRD Depok secara virtual. Sebelum melakukan penetapan Propemperda, disampaikan laporan penyusunan program pembentukan Perda Kota Depok.
Dia mengatakan, raperda-raperda yang akan diusulkan sudah masuk ke dalam Propemperda sejak tanggal 23-25 Mei 2021 dan tanggal 2 Juni 2021.
‘’Bapemperda telah menyepakati 15 usulan Raperda Kota Depok untuk masuk pada Propemperda tahun 2021,’’sebut Ikravany dalam sambutannya.
Dia menuturkan, 11 dari 15 usulan Raperda tersebut berasal dari perangkat daerah. Sedangkan empat usulan Raperda lainnya berasal dari inisiasi Bapemperda serta Komisi D.
Selain itu, untuk proses penetapan Raperda untuk menjadi Perda, nantinya DPRD Kota Depok akan membuat kesepakatan bersama dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Pansus dibentuk dengan tujuan agar Raperda dianalisis, disesuaikan, dan diselaraskan dengan kondisi saat ini.
‘’Jadi ketika Raperda itu dibahas, Pansus yang di dalamnya terdiri dari beberapa anggota dewan akan melakukan konsultasi dan mempelajari Perda-perda daerah lain yang sudah melakukan Perda.