Pemerintah Terbitkan PP, Jamin Produk Tata Ruang Lebih Transparan

Pemerintah Terbitkan PP, Jamin Produk Tata Ruang Lebih Transparan
SOSIALISASI: Direktur Jenderal Tatat Ruang Dr Ir Abdul Kamarzuki (tengah) bersama narasumber lainnya menjelaskan soal terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
0 Komentar

Salah satu PP yang termasuk dalam 49 aturan turunan UU Cipta Kerja adalah PP Nomor 21 Tahun 2021.

Aturan ini merupakan langkah strategis pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dengan menyederhanakan proses perizinan usaha.

PP 21/2021 tersebut memiliki terobosan-terobosan dalam kebijakan penyelenggaraan penataan ruang, antara lain penyederhanaan produk Rencana Tata Ruang (RTR), integrasi tata ruang darat dan laut, percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan juga Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota, serta adanya mekanisme baru KKPR untuk kegiatan berusaha dan nonberusaha. (bbs/tur)

0 Komentar