Pemerintah Terbitkan PP, Jamin Produk Tata Ruang Lebih Transparan

BANDUNG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan sosialisasi kebijakan penataan ruang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Direktur Jenderal Tatat Ruang Dr Ir Abdul Kamarzuki mengatakan, PP nomor 21 tahun 2021 itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

PP 21 ini merupakan amanahnya UU Cipta Kerja untuk menjalankan tata ruang di daerah supaya lebih mudah, lancar dan transparan. Itu prinsipnya.

”Karena selama ini pelaksanaan tatang ruang di daerah kadang-kadang jadi produk gelap, banyak orang enggak tahu. Sering disebut tapi produknya belum pernah dilihat,” ujar Abdul Kamarzuki di Holiday Inn Bandung Parteur, Kota Bandung, Kamis (3/6).

Ke depan, ia menegaskan, semua produk tata ruang akan lebih transparan dalam artian semua elemen masyarakat dapat mengaksesnya.

“Pokoknya ini transparan, semua masyarakat bisa membuka melalui website Kementerian ART/BPN. Di situ seluruh produk tata ruang hingga ke Perda batang tubuhnya bisa dilihat,” terangnya.

Dengan itu, Abdul Kamarzuki menjelaskan, pemerintah provinsi (pemprov) maupun kabupaten/kota memiliki dua peran utama dengan terbitkan PP 21/2021 tersebut. Yang pertema,

Dia merincikan, pemprov mapun kabupaten/kota memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap kualitas produk tata ruang di daerah. Kedua, pemprov maupun kabupaten/kota harus membentuk forum penataan ruang.

“Ini harus segera dilakukan oleh pemprov maupun kabupaten/kota untuk pembentukan itu karena sudah menjadi amanat PP 21/2021,”katanya.

Ada dua anggota yang mengawal kinerja forum itu dalam penyelenggaraan penataan ruang. Izin-izin di daerah, seperti izin pemanfaatan ruang, keterangan rencana kota, prencanaan-perencanaan wilayah, izin  lokasi dan lain-lain, itu sekarang sudah enggak ada lagi.

”Jadi hanya ada satu saja bentuknya namanya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Jadi untuk penerbitan KKPR ini yang bekerja adalah forum itu,” tukasnya.

Diketahui, pemerintah secara resmi telah menerbitkan 49 aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres).

Perangkat regulasi tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tinggalkan Balasan