BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus mematangkan penyusunan perjanjian kerja sama pemanfaatan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka bersama enam pemerintah daerah kota dan kabupaten.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtias menyatakan, pihaknya telah mendapatkan sejumlah catatan yang sudah disampaikan oleh pemerintah Kota/Kabupaten untuk bisa diakomodir di dalam perjanjian kerja sama.
“Alhamdulillah semua pihak sudah bisa menyepakati, selanjutnya kami akan membuat draf perjanjian kerja sama antar provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Prima di Kota Bandung, Jum’at (28/5).
Menurut Prima, dalam naskah perjanjian kerja sama tersebut akan memuat substansi timbulan sampah, biaya tipping fee, sarana dan prasarana pengangkutan sampah ke Legok Nangka, serta stasiun pengalihan antara yang harus dibangun di Kota/Kabupaten.
“Poin-poin tersebut yang akan terakomodir di perjanjian kerja sama,” ujarnya.
Adapun, perkembangan proses pembangunan TPPAS Regional Legok Nangka saat ini, sudah ada 130 perusahaan atau bidder yang mendaftar untuk mengelola TPPAS Legok Nangka.
Selanjutnya pada bulan Oktober akan ada proses pelelangan pengelola.
Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat Abdy Yuhana mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya melakukan survei untuk menggali informasi terhadap ke enam pemerintah daerah yang akan menggunakan TPPAS Regional tersebut.
Ia pun berharap, dengan terselenggaranya pertemuan ini dapat menjembatani pemerintah daerah dan provinsi sehingga ke depan, 6 Kota/Kabupaten dan Pemerintah Provinsi dapat menyepakati perjanjian kerja sama TPPAS Regional Legok Nangka.
Sementara untuk urusan teknis lainnya tentang TPPAS Legok Nangka Abdy menyebut, hal tersebut akan secara intensif dibangun pembicaraan antara Pemerintah Provinsi dan 6 Pemerintah Kota/Kabupaten.
Terkait rencana teknologi yang akan digunakan pada TPPAS Regional Legok Nangka pihaknya menegaskan, saat ini hal tersebut masih dalam tahap open teknologi.
Sehingga masih bergantung dari perusahan – perusahan yang akan menawarkan teknologi yang akan digunakan pada saat proses pelelangan.
Pihaknya berharap, teknologi yang akan ditawarkan harus ramah lingkungan, terjangkau dan tidak membebani APBD enam Kota/Kabupaten maupun provinsi.