BPK Beri Opini Wajar Tanpa Pengeculian Terhadap Laporan Keuangan Jawa Barat

BANDUNG – Sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 23 E ayat 3 bahwa DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK, DPRD Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020.

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (28/5) diharapkan dapat membuat pengelolaan keuangan negara di daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel.

“Laporan terhadap pemeriksaan keuangan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, opini merupakan pernyataan profesional terhadap tingkat kewajaran informasi yang disajikan,” ujar Wakil Ketua BPK RI, Agus Joko Purnomo.

Meski begitu, BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) juga tetap mengawasi dalam proses laporan keuangan yang diberikan kepada kepala daerah.

“Namun apabila dalam proses pemeriksaan kami melihat ada penggelapan atau kecurangan maka kami akan menindaklanjutinya dalam laporan tujuan tertentu atau pemeriksaan investigasi,” lanjutnya

Adapun beberapa kriteria dari opini yang disampaikan BPK yakni, kesesuaian dengan standar, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas atas sistem pengendalian intern.

“Pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan, untuk menindaklanjuti rekomendasi kami maka kami memberi opini wajar tanpa pengecualian,” ungkap Agus diiringi tepuk tangan tamu undangan.

Pencapaian tersebut diharapkan dapat menjadi momen untuk mencapai akuntabilitas di tahun-tahun selanjutnya.

Perlu diketahui bahwa opini WTP tahun lalu tidak berarti akan menjadi opini WTP tahun ini, di mana setiap tahunnya akan terus dilakukan pemeriksaan sesuai dengan standar BPK. (MG7)

Tinggalkan Balasan