BANDUNG – Ombudsman Perwakilan Jawa Barat (Jabar) menilai sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 di Kota Bandung masih kurang adanya sosialisasi terkait pengaduan jika terjadi kecurangan atau maladministrasi dalam prosesnya.
Hal ini terkadang membuat orang tua siswa yang mengalami masalah dalam melakukan proses PPDB hanya bisa melaporkan masalahnya melalui sosial media, alih-alih melalui jalur yang resmi.
“Selama ini warga melakukan pengaduan menggunakan sosial media, ujung-ujungnya hanya sampai di Dinas Pendidikan,” ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana saat diwawancarai, Kamis, (27/05)
Selain itu, permasalahan dalam proses PPDB juga acapkali berasal dari proses di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), terutama pada jalur zonasi yang memiliki kuota penerimaan paling tinggi.
“Biasanya terkait ketidakpahaman soal jarak (sekolah dengan tempat tinggal siswa, red) dan data kependudukan sebagai syarat pendaftaran,” katanya.
Selain itu, menurutnya jalur afirmasi yang mengakomodir calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau Rawan Melanjutkan Pendidikan (RPM) dan Berkebutuhan Khusus juga menimbulkan masalah.
“Terutama untuk RPM harus tuntas semua permasalahannya terkait persyaratan,” ucapnya.
Rentang waktu pelaksanaan PPDB Online di Kota Bandung sekitar satu bulan. (nis)