BANDUNG – Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat, Cucu Sutara telah menjalani pemeriksaan perihal aliran dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar TA 2019 di pengadilan negeri kota Bandung, Kamis, (27/5).
Sekitar 17 pertanyaan dilontarkan pihak kejaksaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama empat jam tersebut.
“Ya, saya dipanggil, salah satunya untuk menjelaskan soal aliran dana (Banprov Jabar 2019) Rp 1,7 Miliar itu. Kurang lebih tadi, ada sekitar 17 pertanyaan,” bebernya kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan.
Cucu menjelaskan, kapasitasnya dalam pemanggilan ini bukanlah sebagai Ketum Kadin Jabar, melainkan sebagai Wakil Ketua Organisasi Kepemudaan dan Pemberdayaan Daerah (OKP).
“Jadi sebagai warga negara yang taat hukum, saya hadir. Dimintai keterangan saat saya masih Wakil Ketua OKP,” ujarnya.
Pertanyaan Penyidik
Cucu mengatakan, dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB itu, puluhan pertanyaan yang diarahkan penyidik kejaksaan lebih kepada sistem organisasi. Bagaimana tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan mengelolanya.
“Jadi artinya, saya menjelaskan apa yang saya tahu, dan apa yang saya pahami. Tentang mekanisme organisasi, yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan dana,” terangnya.
Dia menambahkan, Anggaran Dasar Kadin, Anggaran Rumah Tangga Kadin, SK Kadin, PL Kadin adalah produk hukum yang harus ditaati, dan harus dilaksanakan oleh seluruh pengurus Kadin.
Selanjutnya, Cucu menuturkan, tidak ada istilah bendahara dalam instansi Kadin, yang ada hanyalah wakil ketua organisasi.
Tugasnya mengkoordinasikan seluruh program pengurus Kadin dan mengelolanya sesuai dengan pasal 39 Anggaran Dasar, pasal 11, pasal 12, pasal 13 Anggaran Rumah Tangga, dan PO 133/2010.
Sebab, menurut Cucu, sumber Kadin itu berasal dari aspirasi anggota, iuran, sumbangan yang tidak mengikat, dan unsur lain.
Terkait aliran dana Banprov 2019, seharusnya Ketua Umum membentuk tim pendanaan. Pembentukan ini bertujuan untuk mengelola semua aset, kekayaan dan keuangan yang ada di dalamnya.
“Saya menjelaskan soal prosedur, dan mekanisme, dan pengelolaan dana keuangan di Kadin. Yang menurut UU rumah tangga, harus akuntabel, dan transparan. Dan harus dilaporkan tiap tiga bulan sekali, oleh tim pendanaan, yang bertanggungjawab,” pungkasnya.