“Perlu digarisbawahi juga bahwa pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2020 relatif berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mengingat dampak yang ditimbulkan oleh situasi pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap kapasitas dan postur APBD Kota Cimahi sehingga membuat sebagian besar SKPD harus melalukan re-focusing terhadap anggaran tahunannya,” imbuhnya.
Pihaknya, akan menginstruksikan jajarannya dan segera menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan, yakni 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan tersebut diterima.
“Disampaikan oleh BPK agar LKPD yang di-audit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban, melainkan digunakan sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan, serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah Kota Cimahi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ke depannya,” tutupnya. (Mg5)