BEKASI – Polres Metro Kota Bekasi resmi melakukan penahanan kepada AT, 21, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penahanan dilakukan atas berbagai pertimbangan. Salah satunya, karena pelaku terus mangkir dari panggilan penyidik.
“Kita akan lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk mempermudah proses penyidikannya, karena kemarin dalam tahapan penyelidikan kita sudah dua kali melakukan pemanggilan yang bersangkutan dan tidak hadir,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Kota Bekasi, AKBP Heri Purnomo kepada wartawan, Sabtu (22/5).
Dalam kesempatan ini, Heri pun membantah jika penyidik dianggap tidak melakukan pemanggilan kepada pelaku. Menurut dia, proses pemanggilan tidak diekspos kepada publik demi kepentingan penyelidikan.
“Kalau terlalu membuka info yang ada di kepolisian, dikhawatirkan pelaku akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan ke yang lain, dan melarikan diri. Dan terbukti kan, saat hari pertama tampil di media yang bersanhkutan sudah mengetahui, akhirnya melarikan diri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 5 sampai dengan 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus pemerkosaan diduga menimpa seorang ABG berusia 15 tahun di Bekasi, Jawa Barat. Remaja itu diduga disetubuhi oleh seorang pria berinisial AT, 21, yang merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT.
Polres Metro Bekasi Kota membenarkan adanya dugaan tindak asusila ini. “Untuk laporan sudah ada dia kemarin laporan, untuk terduga terlapor itu atas nama AT, 21 tahun, korban atas nama PU umur 15 tahun,” kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dikonfirmasi, Rabu (14/4).
Sementara itu, orang tua korban yang enggan disebutkan namanya mengatakan, anaknya dan AT sudah saling mengenal sejak 9 bulan lalu. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Namun, selama berpacaran, korban jarang pulang ke rumah.
Korban mengaku kepada orang tuanya akan dipukuli oleh AT apabila pulang ke rumah. Atas dasar itu, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan itu teregister dengan nomor STPL/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bks Kota. (jawapos.com)