Terkait adanya kemungkinan kembalinya warga Kota Cimahi yang telah melakukan perjalanan mudik keluar kota selama masa libur lebaran.
Ngatiyana mengaku akan segera mengeluarkan surat edaran sampai ke tingkat Rukun Warga (RW) untuk menangani hal itu.
Dalam surat edaran tersebut, para ketua RW akan diminta untuk melakukan pendataan kepada warganya yang tidak berada di tempat selama lebih dari tiga hari.
Kemudian, datanya akan dikumpulkan kepada kelurahan untuk disampaikan ke Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 di tingkat Kota Cimahi untuk segera menindaklanjuti dengan cara melakukan test swab antigen.
“Sebelum menyebarkan virus supaya diperiksa dulu setelah datang ke Cimahi lagi. Apabila ada yang positif nanti di tingkat RW-nya, supaya melaksanakan isolasi mandiri yang dijaga ketat oleh satgas RW ataupun satgas kelurahan. Nah ini upaya-upaya yang kita lakukan demi mencegah daripada penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Hal ini berhubungan dengan status Kota Cimahi yang masih berada dalam zona orange. Adapun penutupan rencananya dijalankan hingga akhir masa pelaksanaan PPKM mikro jilid ke-delapan yakni 31 Mei 2021.
Ia menyadari bahwa hal ini akan memberatkan sebagian pelaku ekonomi namun terpaksa dilakukan demi mencegah penambahan kasus positif Covid-19 secara di Kota Cimahi.
“Jadi kegiatan-kegiatan yang melibatkan kerumunan seperti wisata termasuk kolam renang, pasar-pasar tumpah dan sebagainya supaya ditutup sementara sampai tanggal 31 mei 2021 untuk mengerem penyebaran Covid-19 pasca mudik ataupun pasca lebaran,” tuturnya.
“Kita ingin laksanakan pemulihan ekonomi namun kesehatan juga harus kita perhatikan. Kalau kita sehat, bisa berupaya untuk ekonomi tetapi kalau tidak sehat, selesai semuanya,” tutupnya. (Mg5)