Pemprov Bakal Kucurkan Modal Rp100 Miliar ke PT Jamkrida Jabar, Ini Alasannya

Ia menerangkan bahwa sisa kewajiban dari PT YKP Bank BJB dialihkan kepada pemegang saham lainnya. Yaitu Pemerintah Daerah. Menurutnya, hal tersebut dilakukan mengingat dalam melakukan usaha penjaminan.

“PT. Jamkrida Jabar memerlukan tambahan penyertaan modal, sementara realisasi penyertaan modal Pemerintah Daerah sudah terpenuhi 51%. Pertimbangan tersebut berdasarkan hasil analisis Penasehat Investasi, hasil studi kelayakan dan mempertimbangkan rencana usaha PT. Jamkrida Jabar,” terangnya.

Berkenaan dengan pernyataan Fraksi Golkar mengenai proyeksi PT Jamkrida Jabar dari pelepasan saham dalam simpanan dengan total nilai sebesar Rp146 Juta.

Gubernur menjawab, dengan dialihkannya pemenuhan sisa kewajiban PT. YKP Bank BJB. Maka kemampuan PT. Jamkrida Jabar dalam melakukan penjaminan akan meningkat.

“Berimplikasi pada pendapatan PT. Jamkrida Jabar dan kenailan kontribusinya terhadap PAD. Serta terbukanya peluang untuk lebih banyak membantu permodalan KUMKM di Jawa Barat,” tuturnya.

Selain itu, ia pun menanggapi pencermatan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengenai data yang disampaikan Background paper tentang Kajian Hukum Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2012, menggunakan data tahun 2015 dan tahun 2016. Sehingga bukan data terkini.

Pria berkacamata itu menjawab, pengajuan perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2012 telah diinisiasi sejak awal tahun 2017. Sehingga penyusunan background paper terbit pada bulan April 2017 dengan menggunakan data 2015 dan 2016.

“Kami sependapat, idealnya Ranperda yang diusulkan dilengkapi background paper yang menggunakan data tahun 2019-2020. Untuk itu, jika diperlukan pembaharuan data akan dilakukan dan dilengkapi lebih lanjut dalam proses pembahasan dintangkat pansus,” jelasnya.

Sementara pandangan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan bahwa PT Jamkrida Jabar harus lebih terbuka dan transparan dalam pengelolaan keuntungan.

Dirinya menjawab, bahwa pengelolaan penjaminan oleh PT Jamkrida Jabar berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 3/POJk/2017 tentang Tata Kelola Lembaga Penjamin.

“Di dalamnya mengatur transparansi pengelolaan keuntungan,” jawabnya.

Ia pun menyebutkan, keuntungan PT Jamkrida Jabar tidak semata-mata dilihat dari keuntungan hasil usaha yang berada di hilir. Tetapi terdapat keuntungan lainnya bagi KUMKM di Jabar yang terbantu masalah permodalan.

Terakhir, kata dia, terkait pendapat Fraksi Demokrat bahwa penyertaan modal harus memiliki rencana bisnis yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Dirinya menjawab PT. Jamkrida Jabar sudah ada.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan