CIMAHI – DPRD Kota Cimahi kemungkinan besar tidak bisa merampungkan 25 Raperda yang sudah diagendakan oleh Program Pembentukan Perda (Propemperda). Bahkan yang baru dibahas pada tahun ini hanya satu Raperda saja.
Menanggapi permasalahan ini Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Cimahi Enang Sahri Lukmansyah mengakui, jika melihat sisa waktu sangat kecil kemungkinan target Perda tahun 2021 bisa terealisasi.
“Melihat waktu dari target 25 sulit tercapai. Harusnya semester pertama ini ada 12 yang kita bahas,” terang Enang saat ditemui di DPRD Kota Cimahi, Rabu (19/5).
Enang mengungkapkan, memasuki akhir bulan Mei ini baru ada satu Raperda yang sedang dibahas, yakni tentang perubahan SOTK. Ada Pansus kemarin SOTk baru, pembahasan ini juga belum selesai,” kata Enang.
Dia beralasan, faktor yang membuat tersendatnya pembuatan Perda tahun ini adalah harus adanya izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov Jabar).
Prosedur izin dari Kemendagri itu harus didapat mengingat saat ini Kota Cimahi dipimpin seorang Pelaksana Tugas (Plt). Beda ceritanya jika Wali Kotanya sudah definitif.
“Kita agak kesulitan karena kita harus izin ke Kemendagri karena Wali Kota masih Plt, kalau definitif sudah gak perlu izin. Jadi tentunya kondisi ini menghambat kegiatan kita,” jelas Enang.
Sejauh ini, kata Enang, pihaknya sudah mengajukan izin untuk pembuatan 11 Perda di Kota Cimahi. Namun informasinya yang baru turun izinnya baru tiga Raperda.
”Kemungkinan mulai dibahas Panitia Khusus (Pansus) Juni mendatang,”cetus dia.
Ketiga Raperda itu adalah tentang Kawasan Kuliner, Kepemudaan dan Santunan Kematian.
“Baru tiga yang turun izin dari Kemendagri untuk pembahasan Raperda. Kemungkinan besar Pansus bulan Juni,” sebut politisi Partai NasDem itu.
Enang melanjutkan, sebanyak 25 Raperda yang ditargetkan tahun merupakan usulan dari DPRD Kota Cimahi maupun Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.
Ada Perda yang baru hendak dibuat maupun Perda lama yang akan direvisi.
“Raperda baru itu ada 12, yang sudah dikaji secara naskah akademik oleh tim independen. Sisanya revisi,” tukas Enang. (fer/yan)