Kementerian Agama Sarankan Malam Takbiran di Masjid Saja

BANDUNG – Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang penyelenggarakan salat Idulfitri 1442 H. Selain itu, Surat Edaran tersebut juga mengatur mengenai penyelenggaraan malam takbiran di masjid dan lapangan terbuka.

Kepala Kementerian Agama Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi mengatakan saat kondisi normal, tradisi pada setiap malam takbiran sering dilaksanakan takbir keliling dari komunitas masjid jami atau masyarakat dalam rangka merayakan malam kemenangan.

Namun, dalam situasi pandemi seperti saat ini, takbiran keliling menjadi tidak memungkinkan karena khawatir membentuk kerumunan yang memicu penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, Kemenag mengeluarkan surat edaran No. 7 Tahun 2021 melarang kegiatan tersebut.

“Karena saat ini pandemi masih menyebar di mana-mana, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran melarang takbir keliling, takbir di jalanan. Tidak ada takbir keliling di tahun ini,” ujarnya di Taman Sejarah Kota Bandung, Selasa (11/5).

Meskipun begitu, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk melaksanakan kegiatan malam takbiran. Ia menyarankan, takbiran dilakukan di dalam masjid dengan kapasitas terbatas.

“Untuk malam takbiran mengagungkan Asma Allah ini dapat dilaksanakan di semua masjid, di musala dengan ketentuan,” tutur Tedi.

Tedi menambahkan, malam takbiran dapat dilaksanakan secara terbatas yaitu 10 persen dari kapasitas masjid.

“Masyarakat yang tidak bisa melaksanakan takbiran di masjid bisa mengikutinya secara virtual,” pungkasnya.

(MG8)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan