CIMAHI – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cimahi, Ngatiyana mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Cimahi untuk tidak mudik dan masuk kembali setelah libur lebaran pada Senin (17/5) mendatang.
Apabila ada ASN yang melanggar, maka akan mendapatkan sanksi yang berat. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB) Nomor 8 tahun 2021 mengenai Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik dan Cuti bagi Pegawai ASN di masa pandemi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Walikota Cimahi, Ngatiyana menegaskan, Untuk ASN Cimahi khususnya, semuanya mendapat libur panjang yaitu hari Rabu (12/5), kemudian 2 hari raya, dan hari Sabtu-Minggu. Senin kembali masuk seperti biasa.
Ngatiyana akan memantau kehadiran para ASN di hari pertama bekerja setelah merayakan hari Idulfitri.
“Senin masuk seperti biasa. Nanti akan kelihatan kalau Senin dicek melalui absen, baik itu secara tandantangan dan sebagainya akan kelihatan kalau tidak masuk. Dan apa alasan terlambat datang. Kalau tidak masuk harus ada alasannya, jika sakit juga harus disertai surat dokter,” jelas Pelaksana Tugas (Plt.) Walikota Cimahi, Ngatiyana, di Gedung A Pemkot Cimahi.
Ngatiyana menegaskan kepada para ASN Kota Cimahi bahwa tidak ada yang mudik ke luar kota. Kepala dinas juga tidak boleh mengeluarkan surat tugas jika bukan untuk tugas atau urusan kantor.
Jika ASN Kota Cimahi melanggar aturan tersebut, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Sanksi yang dimaksud dalam PP nomor 53 tahun 2010 terbagi dalam 3 kategori. Pertama yaitu hukuman ringan berupa teguran tertulis dan lisan. Kedua, hukuman sedang berupa penundaan kenaikan gaji hingga penurunan pangkat. Terakhir, hukuman berat berupa pemberhentian.
Jika ada ASN yang harus melaksanakan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan, maka ia harus memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.
“Bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa untuk bepergian ke luar daerah, harus izin berupa tertulis dari kepala dinas melalui instansinya masing-masing,” tutupnya. (Mg5)