SUMEDANG – Hari kedua penerapan aturan larangan mudik Lebaran 2021, satuan kepolisian yang digabung bersama anggota TNI, Dishub dan Satpol PP masih menjaga pos penyekatan.
Aturan peniadaan mudik pada Hari Raya Idulfitri tahun ini berlangsung hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Terkait hal tersebut, Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Rubbiyanto mengatakan aturan aglomerasi yang sebelumnya diizinkan, kini telah dicabut.
Baca Juga:Terbitkan Surat Edaran, Pemkot Larang ASN di Cimahi ke Luar KotaAkhirnya! Segera Cair, Insentif Tenaga Kesehatan di Wisma Atlet Bulan Desember Tahun Lalu
Aglomerasi merupakan istilah untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.
“Sebagaimana yang telah kita dengar dari Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19, bahwa yang tadinya kebijakan aglomerasi itu dilaksanakan, namun kebijakan tersebut telah dicabut,” kata Eko kepada Jabar Ekspres di Pos Pam Cimanggung, Jumat (7/5).
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat khususnya bagi para pemudik lokal agar membatalkan rencana mudik Lebaran tahun ini.
“Bagi para pemudik lokal yang wilayahnya termasuk dalam aglomerasi, mohon tidak melaksanakan mudik,” ujarnya.
Sementara itu, terkait kunjungan ke lokasi wisata, Eko mengingatkan masyarakat agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Termasuk juga yang di lokasi wisata. Dengan adanya berbagai kasus positif yang meningkat di berbagai daerah, tentunya perhatikan protokol kesehatan. Perhatikan keselamatan keluarga Anda,” ucapnya.
Kapolres pun berpesan kepada masyarakat yang ingin mengunjungi tempat wisata agar memperhatikan situasi di wilayah sekitar.
Baca Juga:Hari Kedua Larangan Mudik, Travel Gelap Kembali Diamankan Polresta BandungSeo In Guk Jadi Tamu Tak Diundang di Teaser “Doom At Your Service”
“Bila mengunjungi tempat wisata, Anda nilai tempat wisata itu. Jika sudah terlalu penuh dan banyak kerumunan, silakan urungkan niat Anda,” tutup Eko. (Mg6)
