Lokasi Pos Penyekatan ini berada jalan Alternatif cianjur – Jonggol Desa Cinangsi, Kecamatan Cikalongkulon yaitu titik pertemuan kendaraan dari arah Jonggol Kabupaten Bogor dan dari arah Kabupaten Purwakarta.
Di Pos Penyekatan ini ada sekitar 60 Personel Gabungan dipimpin oleh Kapolsek Cikalongkulon AKP Dandan Gaos, SH, MH di bantu oleh 4 Perwira Pengendali yang akan melakukan penjagaan dan pengawasan yang bertugas selama 1 x 24 jam yang terbagi menjadi 3 Shift sehingga tidak ada waktu jeda pemeriksaan bagi kendaraan dari arah Bogor dan Purwakarta yang akan memasuki Kabupaten Cianjur melalui jalan alternatif Cikalongkulon.
“Bagi kendaraan dan warga dari luar Kabupaten Cianjur akan langsung diputarbalikan oleh personel gabungan dan kecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik seperti bekerja/perjalanan dinas bagi TNI/Polri, ASN, BUMN dilengkapi dengan izin tertulis yang dilengkapi basah dan berlaku secara individual, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota kelurga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
“Bagi travel liar/gelap yang membawa penumpang akan langsung dilakukan penindakan,” katanya.(yis/sri)