CIKALONGKULON – Seorang anggota polisi yang sedang berjaga di pos penyekatan lebaran Idul Fitri 2021 Aipda Gungun RG ditabrak oleh pemudik yang mengendarai Avanza warna hitam berpelat nomor B.
Beruntung Aipda Gungun hanya menderita luka di kaki akibat terserempet bemper mobil yang melaju kencang.
Anggota Polsek Mande yang sedang berjaga di Pos Penyekatan Desa Cinangsi, Kecamatan Cikalongkulon, yang menghalau kendaraan dari jalur alternatif Jonggol ini mengaku kejadian yang menimpanya sekita pukul 08.00 Wib.
“Semua berjaga sejak pagi, sekitar pukul 08.00 Wib datang Avanza warna hitam dari arah Jonggol, petugas di depan Satpol PP dan Dishub sudah memberikan aba-aba untuk berhenti,” kata Gungun ditemui di Pos Penyekatan, kemarin (6/5).
Gungun mengatakan, ia langsung refleks ke tengah jalan saat mobil Avanza tersebut tak menghiraukan imbauan petugas untuk menepi.
“Saya menduga pasti ada sesuatu ini, makanya saya langsung ke tengah dan mencoba menghentikan laju mobil,” kata Gungun.
Namun mobil tak berhenti Gungun mencoba menahan mobil tersebut namun ia malah kena bemper mobil di bagian kaki.
“Mobil berhasil kami hentikan, benar saja mereka tak membawa kelengkapan surat, makanya kami suruh untuk kembali lagi ke Jakarta,” kata Gungun.
Kapolsek Cikalongkulon AKP Dandan mengatakan, pengemudi Avanza hitam yang menyerempet anak buahnya diketahui tidak memiliki SIM.
“Tadi anggota kami diserempet mobil Avanza, dugaan pengemudi tersebut ketakutan tak memiliki SIM, domisili sedang diperiksa namun dugaan ia juga warga sekitar sini,” kata Kapolsek.
Ia mengatakan, jajaran Polsek Cikalongkulon Polres Cianjur bersama dengan Unsur TNI, Satpol PP, Dishub, Dinkes, Retana, Linmas serta Unsur terkait lainnya yang tergabung dalam satuan tugas Operasi ketupat Lodaya 2021 Polres Cianjur mulai tanggal 6 Mei 2021 sampai tanggal 17 Mei 2021 melakukan Penyekatan dalam rangka Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
“Hal tersebut dalam upaya mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan pengendalian penyebaran Covid – 19 sesuai dengan Surat Edaran No. 13 tahun 2021 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid – 19 Nasional,” katanya.