Lebaran, ASN Wajib Setor Swa Foto Sebagai Bukti Tidak Mudik

Dilansir dari laman Ke­men PAN-RB, ada beberapa sanksi yang menunggu bagi para ASN yang kedapatan melanggar larangan mudik. Sanksi tersebut, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Setidaknya ada tiga ting­katan hukuman disiplin pagi PNS yang melang­gar. Mulai dari Hukuman Disiplin Ringan, seperti teguran lisan dan tertu­lis, Hukuman Disiplin Se­dang seperti penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan pe­nurunan pangkat. Hingga Hukuman Disiplin Berat seperti pemberhentian secara tidak hormat.

Hal tersebut juga berlaku bagi PPPK yang melang­gar aturan disiplin. Na­mun, tindakan pemberian sanksi disiplin bagi PPPK ini, disesuaikan dengan karakteristik pada setiap instansi. (wyd/mhs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan