Dilansir dari laman Kemen PAN-RB, ada beberapa sanksi yang menunggu bagi para ASN yang kedapatan melanggar larangan mudik. Sanksi tersebut, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Setidaknya ada tiga tingkatan hukuman disiplin pagi PNS yang melanggar. Mulai dari Hukuman Disiplin Ringan, seperti teguran lisan dan tertulis, Hukuman Disiplin Sedang seperti penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat. Hingga Hukuman Disiplin Berat seperti pemberhentian secara tidak hormat.
Hal tersebut juga berlaku bagi PPPK yang melanggar aturan disiplin. Namun, tindakan pemberian sanksi disiplin bagi PPPK ini, disesuaikan dengan karakteristik pada setiap instansi. (wyd/mhs)