Lalu, kedua belah pihak setuju. Selanjutnya, perdamaian tertulis itu mencapai kesepakatan setahun kemudian, pada Oktober tahun 2020. Perdamaian tersebut ditandatangani oleh Habib Bahar dan pengacaranya, serta pihak keluarga dari Andriansyah selaku korban.
Kemudian, Hakim Surachmat mengungkapkan, kompensasi dari Habib Bahar Bin Smith terhadap korban Ardiansyah berupa uang senilai Rp 25 juta. (mg10)