BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) akan menyediakan tempat karantina bagi masyarakat yang telanjur mudik dan memasuki wilayah Kota Bandung.
Terkait hal tersebut, menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara, sebenarnya masyarakat tidak boleh mudik, baik sebelum ataupun sesudah pemberlakuan larangan mudik.
“Jadi pada dasarnya tidak boleh mudik dulu, itu yang terpenting,” ungkapnya di Balaikota Bandung, Senin (3/5).
Ia juga menambahkan, masyarakat yang sudah telanjur mudik harus melapor ke RT dan melaporkan kondisi kesehatannya.
“Jadi pada hasil ratas (rapat terbatas) kemarin, bila sudah ada yang terlanjur mudik, itu diberlakukan aturan yang pertama. Yaitu lapor 1×24 jam kepada RT setempat. Dan yang kedua laporkan juga kondisi kesehatannya supaya ada tindakan lebih lanjut,” katanya.
Setelah melakukan laporan tersebut, maka pemudik harus melakukan karantina mandiri di rumahnya. Jika diperlukan, Dinas Kesehatan akan melakukan karantina terpusat di tempat-tempat yang dulu sempat disiapkan untuk isolasi.
“Jadi setelah itu, yang terpenting melakukan karantina. Kalau dia bisa melakukan karantina di rumah, dilakukanlah karantina itu selama 14 hari. Dan apabila diperlukan terpusat, nah itulah baru kami akan lakukan pemusatan. Kan sudah ada tempat-tempat di wilayah yang waktu itu sudah disiapkan untuk isolasi,” ungkapnya.
“Jadi intinya seperti itu. Kita menyiapkannya bahwa memang tidak boleh ada yang mudik dulu, kalau ada, dia lapor,”tutupnya. (Mg10)