Selain itu, masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia; memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika; serta telah dilakukan penilaian terhadap risikonya.
Menurut Sidharta, investasi di bidang aset kripto semakin diminati masyarakat, khususnya di tengah pandemi COVID-19. Harga aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, Dogecoin, dan lainnya terus mengalami kenaikan.
“Transaksi aset kripto harus dilakukan dengan pengetahuan dan pemahaman tentang karakteristik dan risiko aset kripto. Harga aset kripto berjenis Bitcoin mengalami fluktuasi yang sangat tinggi. Sehingga, Bitcoin termasuk sebagai investasi yang berisiko tinggi,” ujar Sidharta.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M Syist menambahkan meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi di perdagangan berjangka komoditas (PBK), masyarakat perlu melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.
“Kami berharap masyarakat tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran. Masyarakat perlu mempelajari lebih dahulu mekanisme transaksi, keuntungan, dan kerugiannya,” tutup Syist. (antaranews)