Belasan Ribu UMKM di Cimahi Bakal Terima Uang Rp 1,2 Juta

CIMAHI – Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Cimahi bersiap menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Namun besarannya kali ini berkurang hanya sebesar Rp 1,2 juta.

Besaran bantuan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku usaha dapat mendaftar ke dinas terkait di Kabupaten/Kota masing-masing.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, berdasarkan usulan tahun lalu, ada sekitar 44.687 pelaku usaha yang masuk.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, akhirnya ditetapkan yang mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM di Kota Cimahi hanya 16.555 atau 37,04 persen.

“Jadi yang tahun lalu sudah mengajukan dan dapat otomatis dapat lagi tanpa mengajukan. Cuma besarannya jadi Rp 1,2 juta,” ungkap Dadan, Rabu (28/4/2021).

Sementara sisanya yang belum terakomodir BPUM tahun lalu, dipersilahkan untuk mengajukan kembali.

“Sisanya sekitar 28.132 kalau mau dapat silahkaan mengajukan lagi bantuan BPUM,” ucap Dadan.

Untuk memfasilitasi pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi membuat semacam aplikasi yang dinamakan Goci alias Go Cimahi. Sistem tersebut diklaim bisa memudahkan masyarakat dan petugas untuk melakukan verifikasi.

“Karena harus input NIK-nya atau punya SKU boleh diinputkan nomornya. Aplikasi Goci ini dipergunakan oleh masyarakat atau kelompok yang akan mengusulkan,” jelas Dadan.

Dadan mengatakan, mekanisme pengusulan BLT UMKM dari pemerintah pusat tahun ini berbeda dibandingkan sebelumnya. Saat ini pelaku UMKM hanya tinggal mengusulkannya ke Disdagkoperind Kota Cimahi.

“Kami ditugasi untuk menghimpun, kemudian mengusulkan provinsi, dari provinsi nanti diusulkan ke pusat,” tambahnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan