CIMAHI – Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperin) Cimahi menggelar acara Sosialisasi Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Sosialisasi kepada para pelaku UMKM ini diperlukan agar mereka tidak mengalami kesulitan dalam pencairan anggaran bantuan.
Acara dilaksanakan di Aula Cimahi Technopark, Jalan Baros Utama No. 78, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan. Dalam sosialisasi ini juga terdapat informasi mengenai besaran dana bantuan yang berbeda di tahun 2020 lalu.
Plt. Walikota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, besaran bantuan yang di tahun 2020 adalah Rp. 2.400.000,- tapi untuk tahun 2021 kisarannya Rp. 1.200.000,-. Meskipun nominalnya tidak sebesar tahun lalu, pemerintah sudah mengupayakan agar pelaku UMKM mendapatkan bantuan.
“Tahun kemarin bagi yang sudah menerima maupun yang saat ini belum menerima, juga diupayakan. Tahun ini disampaikan secara tersurat dari bantuan ini,” ujar Plt. Walikota Cimahi, Ngatiyana, di Aula Cimahi Technopark, Selasa (27/4).
Sosialisasi ini diberikan agar para pelaku UMKM bisa mengatasi kendala-kendala teknis. Harapannya, tak ada kesulitan dalam pencairan anggaran bantuan tersebut.
“Kemarin kan memasukkan nomor NIK-nya juga sulit di mana salah masukkan nomor NIK sehingga terjadi kesulitan-kesulitan di lapangan dan sekarang diberikanlah sosialisasi cara bagaimana mengupload bagaimana masukkan aplikasinya hingga nanti tidak ada kesulitan nanti di dalam pelaksanaan penerimaan pencairan anggarannya,” tuturnya. (Mg5)