PEMERINTAH akan menjatuhkan sanksi denda kepada perusahaan yang terlambat membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai ketentuan waktu yang telah diatur.
“Denda 5 persen dari akumulasi nilai THR-nya sendiri,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam diskusi virtual (26/4/2021).
Pemerintah, kata ida, mengatur pemberian pembayaran THR dalam surat edaran. Surat edaran disampaikan kepada para gubernur, lalu diteruskan ke bupati dan Wali Kota, dan disampaikan kepada para pengusaha.
Dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Ida meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan atau H-7 Idul Fitri.
Perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut. Selain itu, pembayaran THR paling lambat untuk perusahaan yang terdampak pandemi, yaitu H-1 Idul Fitri.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan juga mengatasi masalah, jika ada keluhan dan konsultasi, Ida meminta kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya. Selain itu dia juga meminta kepala daerah memerhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas.
Ida juga meminta kepada para gubernur untuk membentuk posko THR dan melaporkan kepada Kemenaker. Hingga saat ini, kata dia, 34 provinsi sudah membentuk posko THR. “Sekali lagi karena pemerintah sudah beri insentif, harapannya kepatuhan dari pengusaha untuk membayarkan THR sehingga ada pergerakan ekonomi dan peningkatan konsumsi,” ujar dia. (red)