PP No.57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan Perlu Direvisi

Prof Najib  menilai terjadinya kegaduhan ini akibat dikeluarkannya PP. 57 Tahun 2021 tentang standar pendidikan nasional ( SNP) yang menghilangkan Pendidikan Agama , Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Bahasa Indonesia.

”Ini seharusnya merupakan Tingkat Pendidikan Dasar. Akibatnya jadi gaduh masyarakat mulai bertanya-tanya mau dibawa arah pendidikan kita, dan akhirnya terjadi berbagai penafsiran,” tegas Prof Najib.

Untuk itu, pada kesempatan ini, ICMI Orwil Jabar akan membuat berbagai kajian dengan mengangkat berbagai macam isu. Salah satunya mengenai Kebijakan Pendidikan PP 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Acara Mudzakarah yang diselenggarakan secara daring banyak dihadiri kalangan akademisi dan pakar-pakar pendidikan yang turut urun rembuk memberikan masukan.

Pada acara tersebut turut hadir Wakil Ketua ICMI Prof. Dr. Cecep Darmawan,S.Ip.,M.Si,  Dr.Muslim Mufti, M.Si (Sekretris Dewan Pakar), Prof. Dr. Nanat, Dr. Cecep Suhardiman, SH.,MH dan Pengurus ICMI dan lainnya.  Sedangkan untuk moderator dipandu oleh Dr. Riva Rahayu. M.Ud, dan Dr.H.Rajaminsyah, SH., M.MPd (ira/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan