Pihaknya juga mengakui, bahwasannya bagi masyarakat yang mudik di luar tanggal 6-17 Mei, dia mengatakan tidak ada sanksinya bagi pelanggar mudik namun bagi pelanggar protokol kesehatan yang telah ditetapkan surat edaran satgas. (fin)
SE Acuan Larangan Mudik Segera Diterbitkan
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News