BANDUNG – Lanjutan sidang perkara masalah perselisihan hak antara PT. Sudarta Consulting (PT. SC) dan pegawainya kembali dilanjutkan.
Sidang dengan nomor perkara 56/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg yang dilaksanakan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Kota Bandung, Senin (19/4) merupakan sidang ketujuh.
Sayangnya, sidang kali ini tidak dihadiri oleh kuasa hukum pihak tergugat (PT. SC) dengan alasan salah seorang anaknya sakit sehingga kegiatan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat urung dilaksanakan.
Kejanggalan sedikit terjadi, sebab dari pihak tergugat terdapat tiga pengacara namun semuanya tidak dapat menghadiri persidangan di waktu yang bersamaan.
Belum Bayar Hak Pekerja Sejak 2020, Perusahaan ini Digugat Pegawainya
Hal tersebut diutarakan Yunairil sebagai salah satu penggunggat, “Mereka ada tiga pengacara yang satu anaknya sakit masa yang dua gabisa hadir kan lucu gitu, nggak masuk akal,” ujarnya kepada Jabarekspres.com.
Pria yang bekerja sebagai Coordinator Drafting Civil Structure itupun mengungkapkan kekecewaannya, sebab ia terpaksa meninggalkan keluarganya yang berada di Padang untuk menyelesaikan kasus ini.
“Kecewa, saya jauh jauh dari Padang kesini bela-belain ninggalin anak istri disana cuma sidangnya kaya gini,” lanjutnya.
PT. Sudarta Consulting digugat karena tak kunjung membayar hak-hak pegawainya seperti lembur, BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan hari raya, dan juga gaji pokok sejak tahun lalu.
Atas hal tersebut pihak perusahaan digugat telah melanggar ketentuan dari UU Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, PP No. 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan UU No. 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional, UU No. 11 tahun 2020 Cipta Kerja, UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Permenaker 6 uahun 2016 (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan), Kepmenaker 102 (Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia).
Melalui keputusan hakim, sidang mengenai keterangan saksi penggugat akan dilangsungkan pekan depan baik itu dihadiri pihak tergugat ataupun tidak.(MG7/wan)