JAKARTA – Ketetapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembayaran Zakat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) telah masuk ke Sekretariat Negara (Setneg). Dalam waktu dekat, regulasi itu disahkan.
Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengonfirmasi informasi tersebut.
Pihaknya hingga kini masih menunggu penerbitan perpres. belum bisa memastikan penerbitan perpres. ’’Akan dibahas lagi di Setneg,’’ katanya kemarin (16/4).
Potensi zakat dari ASN diperkirakan cukup besar. Zakat dari kalangan PNS, TNI, dan Polri saja diperkirakan mencapai Rp 1,7 triliun per tahun.
Angka itu dihitung dengan mengambil 2,5 persen dari Rp 37,9 triliun gaji PNS per tahun dan Rp 787 miliar gaji aparat TNI-Polri.
Urusan zakat untuk ASN itu sempat disinggung Ketua Baznas Noor Achmad di depan Presiden Joko Widodo secara langsung. Tepatnya pada peluncuran Gerakan Cinta Zakat di Istana Negara pada Kamis (15/4).
Dia menjelaskan, perpres tersebut tidak hanya ditujukan untuk para ASN, tetapi juga pegawai BUMN, BUMD, dan lainnya.
’’Untuk memanifestasikan budaya gotong royong, sekiranya Bapak Presiden juga berkenan mengeluarkan perpres tentang pengelolaan zakat pendapatan dan jasa melalui Baznas,’’ ujarnya.
Di kesempatan itu, Noor Achmad juga menyampaikan sejumlah program penghimpunan zakat Baznas. Salah satunya, penghimpunan zakat di luar negeri oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di seluruh dunia.
Baznas sudah menyurati seluruh duta besar Republik Indonesia untuk membentuk unit pengumpul zakat (UPZ).
Nanti hasil penghimpunan zakat oleh UPZ tersebut dapat didistribusikan untuk membantu mahasiswa atau masyarakat Indonesia yang berkebutuhan di luar negeri.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo berharap dana zakat yang dihimpun digunakan sebaik-baiknya bagi masyarakat yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19 serta mengentaskan kemiskinan. (Jawapos)