JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengadakan rapat bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di Jakarta kemarin (15/4). Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa nilai aset terkait bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mencapai Rp 110,45 triliun.
Angka tersebut diperoleh setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan hitung ulang. Kepada awak media, Mahfud mengakui nilai hak tagih BLBI berubah-ubah. Sempat di kisaran Rp 108 triliun dan Rp 109 triliun. Namun, hitungan terakhir kemarin angkanya lebih dari Rp 110 triliun.
“Setelah menghitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs, kemudian sesudah menghitung pergerakan saham dan nilai-nilai properti yang dijaminkan pada waktu itu,” beber dia. Mahfud memastikan semuanya akan dikejar sampai dapat.
Dengan satgas dan catatan yang dimiliki pemerintah, Mahfud optimistis penagihan aset terkait BLBI tidak sulit-sulit amat. Sebab, dalam catatan pemerintah, ada nama-nama kreditur maupun obligor BLBI. Termasuk dengan jaminan yang mereka gunakan. Baik yang berwujud aset kredit, saham, properti, uang rupiah, uang asing, maupun tabungan.
’’Tentu diharapkan kepada mereka yang merasa punya utang dan kami punya catatannya, akan sangat baik bila secara sukarela datang ke pemerintah,’’ kata Mahfud.
Mereka, lanjut Mahfud, bisa datang ke Kemenkeu untuk memenuhi kewajiban mengembalikan uang negara. Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, langkah itu lebih baik ketimbang dikejar dan diburu satgas. Dia memastikan, satgas akan bekerja dan secepatnya mengambil langkah-langkah strategis.