NGAMPRAH – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum mengetahui berapa kuota untuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk KBB pada tahun 2021 ini.
Secara nasional program dalam rangka bantuan ke pelaku UMKM yang terimbas Covid-19 ini kuotanya mencapai 12,1 juta. Tahun lalu nilai bantuan yang diterima oleh pelaku UMKM sebesar Rp 2,4 juta.
Kabarnya nominal tersebut mengalami penurunan pada tahun ini. Dari Rp 2,4 juta, nantinya pelaku UMKM di KBB hanya bakal menerima nominal Rp 1,2 juta. Penurunannya mencapai 50 persen.
“Kita belum tahu alokasi kuota BPUM ke KBB berapa, masih menunggu jadi belum bisa menyebutkan. Soal nominal juga belum tahu,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Usaha Mikro Kecil Menengah pada Dinas KUMKM KBB, Wewen Sarwendah, Kamis (15/4).
Wewen mengatakan beberapa kriteria dan persyaratan harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang mengajukan BPUM tersebut diantaranya yang mendaftar benar-benar pelaku usaha, warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan e-KTP, dan tidak sedang mengakses kegiatan perkreditan KUR.
Persyaratan lainnya adalah usahanya sudah berjalan minimal dua tahun. Semua persyaratan harus dibawa ketika mendaftar ditambah fotocopy KTP dan memperlihatkan aslinya, Kartu Keluarga, NIB (surat ijin usaha) atau diganti dengan SKU dari desa.
“Penerima juga tidak tercatat sebagai ASN, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN atau BUMD,” sebut Wewen.
Dikatakannya, berdasarkan Permenkop dan Kementerian pelaku usaha tersebut langsung mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UMKM. Namun dengan kondisi KBB yang luas para pelaku bisa mendaftarkan diri ke desa. Hal itu juga sebagai antisipasi adanya kerumunan masyarakat karena masih pandemi.
“Untuk pendaftaran tidak dipungut biaya sepeserpun, karena bantuan ini untuk membantu pelaku usaha yang memang benar-benar terimbas Covid-19,” pungkasnya. (mg6)