BANDUNG – Permasalahan mengenai kewajiban perusahaan membayar hak-hak karyawan masih saja terus membelit beberapa perusahaan.
Bahkan, masih ada perusahaan yang belum membayarkan kewajibannya sejak tahun lalu! Lebih mirisnya lagi para pekerja tersebut kini sudah berstatus sebagai pegawai tetap secara hukum namun belum diberikan kejelasan oleh pihak perusahaan.
Salah satu sidang peradilan yang masih berlangsung hingga hari Senin (12/4) mengenai perselisihan hak pembayaran THR, BPJS, dan tunjangan lainnya, menyeret nama PT. Sudarta Consulting (PT. SC) dengan nomor perkara 56/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Bdg.
Perusahaan yang bergerak di sektor engineering and inspection services ini digugat sejumlah mantan pegawainya akibat mengabaikan hak-hak pekerja.
“Intinya kita menuntut hak kita gaji satu bulan terakhir belum dibayar, BPJS Ketenagakerjaan, THR tahun kemarin, lembur, bukan berarti bruh bisa disemena-menakan oleh pemberi kerja” ungkap Selva Epriliana salah satu penggugat yang bekerja sebagai senior civil structure engineer di PT. SC.
BACA JUGA: Sidang Kasus PT. Sudarta Consulting Lanjut Pekan Depan, Ini Penyebabnya
Bahkan, surat laporan kasus ini telah sampai ke Ketua Komisi XI DPR RI, perihal pengaduan mengenai tidak dipenuhinya hak karyawan berupa tidak diberikan pembayaran gaji, lembur, dan BPJS bulan Juli-Agustus 2020 oleh PT. Sudarta Consulting.
Melalui kuasa hukumnya, para penggugat melayangkan surat gugatan pada tanggal 2 Februari 2021 ke Pengadilan Hubungan Industrial melalui Pengadilan Negeri Bandung akibat tidak digubrisnya somasi sejak 29 September 2020.
“Somasinya tanggal 29 September 2020 sekaligus undangan bipartit pertama, (hari) ini merupakan sidang keenam karena tergugatnya tidak hadir dan selalu beralasan,” ujar Alenta S Sihombing , SH., MH & Ricman Napitupulu, SH, selaku kuasa hukum penggugat.
Hingga berita ini diturunkan, penggugat beserta kuasa hukumnya sedang menunggu kehadiran tergugat untuk melaksanakan sidang. (MG7)