Australia dan Hongkong Hentikan Vaksin AstraZeneca, RI Tetap Lanjut

Meski demikian, Yoga mengatakan bahwa secara umum, EMA pada 7 April 2021 menyampaikan bahwa vaksin AZ tetap positif dalam analisis benefit-risk. ”Artinya tetap dapat digunakan,” ucapnya.

Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/841/2021 tentang informasi mengenai vaksin Covid-19 AstraZeneca. Surat edaran tersebut telah ditetapkan Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu pada 6 April lalu dan ditujukan kepada kepala dinas provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

”Dalam surat edaran itu dijelaskan, vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah vaksin vektor adenoviral atau rekombinan,” kata Maxi.

Maksudnya adalah mengandung virus flu biasa yang telah dimodifikasi sehingga tidak dapat berkembang di dalam tubuh manusia. Namun dapat menimbulkan respons kekebalan terhadap Covid-19. (jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan