Sementara itu, tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. (Fin.co.id)
KPK Kembali Panggil Aa Umbara dan Anaknya Setelah Sempat Mangkir
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News