JAKARTA – Pemerintah menyepakati bahwa pelaksanaan program vaksinasi di bulan Ramadan yang akan dimulai pada pekan depan akan tetap dilakukan. Mengingat dengan semakin cepatnya herd immunity diciptakan maka akan semakin cepat penanggulangan penyebaran covid-19. Dengan hal ini pemerintah telah menyiapkan 30 juta dosis vaksin periode Maret–April 2021 dan 50 juta dosis vaksin di periode Mei–Juni 2021.
“Vaksinasi dapat dilakukan pada saat puasa. Alternatif vaksinasi pada malam hari dapat dilakukan dengan melakukan penjadwalan,” ujar Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Dr Siti Nadia Tarmizi dalam dialog virtual yang diselenggarakan KPCPEN, Kamis (8/4).
Lalu amankah melakukan vaksin saat bulan puasa? Advokasi Vaksinasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Iris Rengganis dari Ti berpendapat vaksinasi aman dilakukan pada bulan puasa. Dia merujuk pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebutkan vaksinasi injeksi tidak membatalkan puasa.
Menurutnya, untuk mempercepat penanggulangan Covid-19 dan mempercepat herd immunity, program vaksinasi tidak boleh berhenti meskipun hanya sebentar. Meski begitu, Dokter Iris juga mengingatkan publik agar tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, terutama di bulan Ramadan nanti.
“Bapak Wapres juga sudah menyampaikan bahwa vaksinasi saat Ramadan tidak membatalkan puasa. Saat Ramadan, vaksinasi dapat dilakukan terutama merujuk pada Fatwa MUI,” ujarnya.
Sementara, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi menjelaskan, hukum bagi umat islam melakukan vaksinasi adalah Fardu Kifayah agar bisa mencapai herd immunity. MUI, lanjutnya telah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin yang digunakan di Indonesia, setelah memastikan keamanan dan kemujaraban vaksin dan diperbolehkan untuk melakukan vaksinasi saat sedang berpuasa dan tidak membatalkan puasa. (jpnn)