JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki menyatakan, bakal segera menerbitkan aturan terkait pembatasan produk asing di platform e-commerce.
Targetnya, pada Juni 2021 aturan tersebut sudah bisa berlaku dan diterapkan di Indonesia.
“Kami diberi waktu dua bukan oleh Bapak Presiden. Mungkin sekitar bulan Juni sudah ada aturannya,” kata Teten, Sabtu (3/4).
Teten menjelaskan, tujuan dibuatnya regulasi tersebut, agar perdagangan e commerce tidak terjadi dumping atau mandatory pricing yang bisa membunuh UMKM.
“Pemerintah sebenarnya sudah mengatur dari sisi bea tarif masuk, dimana harga mulai USD75 dolar akan terkena pajak. Tapi rupanya masih ada kekosongan regulasi. Sehingga bisa dimanfaatkan produk asing, sehingga terjadi dumping,” terangnya.
Kementerian Koperasi dan UMKM, kata dia, menginginkan agar produk dalam negeri bisa menguasai pasar sendiri. Walaupun, perlu upaya nyata bagi para pakai usaha agar menghasilkan produk yang memilki daya saing tinggi.
“Saya apresiasi produk UMKM bisa masuk hotel berbintang. Artinya, produk ini bisa naik kelas. Karena biasanya jualan di emperan. Tapi dengan hadir di hotel, bisa menaikkan branding. Bayangkan kalau semua hotel berbintang melakukan ini, UMKM akan maju,” pungkasnya. (Fin.co.id)