JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak,” kata kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu, (31/3).
Tolak KLB Ilegal Demokrat, AHY Datangi Kemenkumham
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Kemenkumham telah meneliti dan mempelajari berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut. Termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
AHY: KLB Ilegal Demokrat di Deli Serdang Adalah Dagelan
Pada prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan. (antaranews)