DEMAK – Seorang ayah tiri tega mencabuli anaknya. Dia adalah Khoiri, 42, warga Kecamatan Guntur. Kasus ini bermula ketika korban tiba-tiba dibelikan handphone (HP).
Namun, malang menimpa NR, 14, lantaran HP baru tersebut hanya sebagai modus untuk melampiaskan nafsu bejat sang ayah. Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama melalui Kasatreskrim Agil Widiyas menjelaskan, semula korban tidur bersama adiknya di kamar.
Posisi tubuhnya miring ke kanan. Pelaku datang dan tanpa basa basi langsung mendekap korban. Aksi bejat pun dilakukan pelaku. Korban tidak berani melawan. Hanya menggeser tubuhnya. Kaki dan tangan korban juga tidak bisa bergerak. Karena pelaku menduduki kakinya.
Mulut korban sempat dibekap menggunakan telapak tangan kanan. Korban merasa takut dan hanya bisa pasrah.
“Usai menjalankan aksinya itu, pelaku melarang korban untuk tidak memberitahu ibunya. Alasannya menghindari pertengkaran,” kata Agil.
Keesokan harinya, ibu korban merasa curiga dengan kondisi anaknya. Korban memberanikan diri bercerita tentang kejadian yang menimpanya. Sang ibu pun syok dan menangis. Kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Demak.
Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban. Kini, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini meringkuk di penjara Mapolres Demak. Ia dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar. (radarsemarang)