Namun demikian, urusan MP tidak semata hanya rasa optimisme tapi di balik itu semua, sejatinya MP adalah pemutus akhir dalam sebuah sengketa di partai untuk menyelesaikan potensi konflik internal yang lebih besar dan berkepanjangan.
“Kita saksikan saja, bagaimana proses MP nantinya, terkait peluang siapa yang akan menang di MP, semuanya masih fifty-fifty dan persidangannya pun belum terlaksana,” jelasnya.
Di sisi lain, Subhan menyatakan kalau dirinya lebih tertarik menyoroti keluarnya SK Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung hasil Musda X tersebut.
Menurut pandangannya, idealnya DPD Golkar Provinsi Jawa Barat tidak perlu terburu-buru mengeluarkan SK Kepengurusan untuk DPD Golkar Kabupaten Bandung hasil Musda kemarin, sebab proses MP-pun belum dilaksanakan.
Akan lebih terasa diperlakukan adil oleh semua pihak apabila keluarnya SK tersebut setelah ada keputusan hasil MP, karena akan sama-sama posisinya yaitu masih sebagai ‘kandidat’ Ketua DPD.
“Bagaimana nasibnya SK tersebut apabila keputusan MP memerintahkan untuk digelar Musda ulang, seumpamanya. Tapi, ya sudahlah mungkin ada pertimbangan lain,” ujarnya.
Hal lain yang lebih menarik, SK Kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Bandung itu tertanggal 26 Februari 2021, artinya 6 hari setelah Musda digelar dan yang menandatangani SK tersebut adalah Ketua DPD Golkar Provinsi Jawa Barat Ade Barkah dan Sekretarisnya Ade Ginanjar.
Sementara, sepengetahuan Subhan, terhitung mulai tanggal 9 Februari 2021, DPP Partai Golkar telah mengeluarkan SK Penunjukan PLT Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jabar kepada Tb. Ace Hasan, SK tersebut ditandatangani oleh Ketum Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjennya Lodewijk F. Paulus.
“Saya punya salinan SK dari DPP tersebut, telah baca juga isi dari SK tersebut, dan benar saja semenjak tanggal 9 Februari 2021 bahwa Kang Tb. Ace Hasan ditugaskan oleh DPP untuk menjadi PLT Ketua DPD Golkar Jabar. Jadi, secara de jure semenjak tanggal 9 Februari 2021, Kang Ade Barkah tidak lagi menjadi Ketua DPD Golkar Jabar,” katanya.
Subhan mengaku tidak memiliki kapasitas untuk menilai sah dan tidaknua SK Kepengurusan DPD Golkar yang ditandatangani Ade Barkah tersebut.