Idealnya, SK Kepengurusan DPD Golkar Tidak Turun Sebelum Putusan MP

Idealnya, SK Kepengurusan DPD Golkar Tidak Turun Sebelum Putusan MP
Mantan Wakil Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Bandung, Subhan.
0 Komentar

Namun demikian, urusan MP tidak semata hanya rasa optimisme tapi di balik itu semua, sejatinya MP adalah pemutus akhir dalam sebuah sengketa di partai untuk menyelesaikan potensi konflik internal yang lebih besar dan berkepanjangan.

“Kita saksikan saja, bagaimana proses MP nantinya, terkait peluang siapa yang akan menang di MP, semuanya masih fifty-fifty dan persidangannya pun belum terlaksana,” jelasnya.

Di sisi lain, Subhan menyatakan kalau dirinya lebih tertarik menyoroti keluarnya SK Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung hasil Musda X tersebut.

Baca Juga:Pasca Bom Makassar, Polresta Bandung Perketat Penjagaan di Rumah IbadahDisnaker Kota Bandung: Pemberian THR Diimbau Sesuai Jadwal

Menurut pandangannya, idealnya DPD Golkar Provinsi Jawa Barat tidak perlu terburu-buru mengeluarkan SK Kepengurusan untuk DPD Golkar Kabupaten Bandung hasil Musda kemarin, sebab proses MP-pun belum dilaksanakan.

Akan lebih terasa diperlakukan adil oleh semua pihak apabila keluarnya SK tersebut setelah ada keputusan hasil MP, karena akan sama-sama posisinya yaitu masih sebagai ‘kandidat’ Ketua DPD.

“Bagaimana nasibnya SK tersebut apabila keputusan MP memerintahkan untuk digelar Musda ulang, seumpamanya. Tapi, ya sudahlah mungkin ada pertimbangan lain,” ujarnya.

Hal lain yang lebih menarik, SK Kepengurusan DPD Golkar Kabupaten Bandung itu tertanggal 26 Februari 2021, artinya 6 hari setelah Musda digelar dan yang menandatangani SK tersebut adalah Ketua DPD Golkar Provinsi Jawa Barat Ade Barkah dan Sekretarisnya Ade Ginanjar.

Sementara, sepengetahuan Subhan, terhitung mulai tanggal 9 Februari 2021, DPP Partai Golkar telah mengeluarkan SK Penunjukan PLT Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jabar kepada Tb. Ace Hasan, SK tersebut ditandatangani oleh Ketum Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjennya Lodewijk F. Paulus.

Subhan mengaku tidak memiliki kapasitas untuk menilai sah dan tidaknua SK Kepengurusan DPD Golkar yang ditandatangani Ade Barkah tersebut.

0 Komentar