JAKARTA – Baik obat maupun vaksin keduanya pasti memiliki efek samping untuk tubuh. Sehingga merupakan wajar apabila masyarakat mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) usai menerima vaksin COVID-19. Tubuh memberikan respons terhadap vaksin jika terjadi demam, pegal atau badan lemas ini disebut sebagai efek samping yang wajar. Tidak hanya pada vaksin COVID-19. Jenis vaksin lain apapun memiliki KIPI yang tidak jauh berbeda.
“Risiko itu selalu ada. Tapi yang dilihat ketika mau diedarkan atau tidak, rasio risiko terhadap efek yang bagusnya. Kalau obat mengobati, kalau vaksin mencegah,” kata Virologis dan Dosen Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung (ITB), Aluicia Anita Artarini, di Jakarta, Senin (29/3).
Dia menjelaskan vaksin dapat diedarkan jika dalam proses pengujian memiliki manfaat yang lebih besar daripada efek sampingnya. “Jadi selama efek mencegahnya lebih besar, dari segi regulasi pasti lebih dibicarakan,” imbuhnya.
“Kalau pegal atau pegal linu itu artinya tubuh merespon. Kalau divaksin itu, tubuh itu harus membuat antibodinya. Supaya kalau nanti virus patogennya masuk, seseorang tidak sakit,” jelas Anita.
Dia menegaskan vaksin COVID-19 yang sudah beredar termasuk AstraZeneca telah melakukan beberapa tahapan uji klinis. Dalam melakukan pengujian bukan mencari efek sampingnya. Melainkan aman atau tidaknya digunakan untuk manusia. Pihaknya mengakui bahwa untuk izin edar vaksin adalah keamanannya jika digunakan karena itulah AstraZeneca bisa digunakan. (fin)