JAKARTA – Seperti yang sudah diketahui, tahun lalu terdapat banyak pengaduan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yakni berdasarkan dari data Posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan yang berasal dari pekerja/buruh pada 2020. Oleh karenanya, pemerintah diminta melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk memastikan pembayaran THR agar tidak seperti tahun lalu.
Dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut, sebanyak 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, tiga pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai kurang baiknya pengawasan THR tahun lalu oleh pemerintah disebabkan tidak terjadinya diseminasi data kepada masyarakat.
“Data terkait THR sangat vital. Soal ini, pemerintah harus mengumumkan laporan-laporan tersebut kepada publik dan dikawal secara bersama-sama,” ujar Timboel, kemarin (28/3).
Selain itu, pihaknya menghimbau agar data tingkat kepatuhan perusahaan dalam membayarkan kewajiban THR juga sangat penting. Pemerintah harus turun langsung mencari data perusahaan-perusahaan agar pemerintah memiliki data yang lebih komprehensif. (fin)