JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menegaskan, kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memberikan sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang nekat mudik Lebaran tahun ini.
“PPK kementerian/lembaga dan pemda wajib memberikan sanksi disiplin kepada PNS dan keluarganya yang nekat mudik,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin (29/3/2021).
Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan, agar setiap PNS mengingatkan keluarga besarnya agar tidak mudik.
“ASN wajib mengingatkan keluarga besarnya serta lingkungannya untuk tidak mudik semata memutus rantai pandemi covid-19,” tegasnya.
Untuk lebih mempertegas kebijakan tersebut, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan mudik bagai pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini menindaklanjuti keputusan pemerintah yang menetapkan bahwa pada lebaran kali ini mudik dilarang mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
“Edaran PANRB ini prinsipnya mengakomodir keputusan rapat menteri yang dipimpin Menko PMK. PANRB berharap ASN tetap jadi pelopor dan memberikan contoh untuk tidak mudik,” pungkasnya. (Fin.co.id)