Usia Pensiun Pejabat Fungsional Bisa Sampai 65 Tahun

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan